Thursday, September 11, 2014

Tata Cara Penilaian Penetapan Angka Kredit Guru 2013

Tata cara penilaian Penetapan Angka Kredit Guru yang diberlakukan mulai 1 Januari 2013 secara fokus dapat merujuk pada Pasal 11 Peraturan Menteri Negara Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : PER/16/M.PAN-RB/11/2009 Tentang Jabatan fungsional guru dan Angka Kreditnya. Berikut dijelaskan beberapa unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah sebagai berikut:


a. Pendidikan, meliputi:
1. Pendidikan formal dan memperoleh gelar/Ijazah; dan
2. Pendidikan dan pelatihan (Diklat) Prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPL) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi.

b. Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu ( Penilaian Kinerja Guru/PKG) , meliputi:
1. Melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran.
2. Melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling.
3. Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

c. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) , meliputi:
1. Pengembangan diri
a) Mengikuti diklat fungsional.
b) Melaksanakan kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru.
2. Publikasi Ilmiah
a) Membuat publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal.
b) Membuat publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru.
3. Karya Inovatif
a) Menemukan teknologi tepat guna.
b) Menemukan/menciptakan karya seni.
c) Membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum.
d) Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya.

d. Penunjang tugas Guru, meliputi:
1. Memperoleh gelar/Ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya.
2. Memperoleh penghargaan/tanda jasa.
3. Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru antara lain:
a) Menjadi organisasi profesi/kepramukaan
b) Menjadi tim penilai angka kredit
c) Menjadi tutor/pelatih/instruktur

Untuk mengetahui cara pengisian lebih lanjut silahkan unduh Buku Pedoman Pengisian PAK, berikut
UNDUH

Baca Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment